16 Juni 2015

Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan

Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah :

a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1.Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. Pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.


Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban :

a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang   mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

29 Juli 2013

19 Oktober 2009

No : 26/PANPEL-SLH/IMHU/Mdn/2009
Perihal : Pengisian Acara
Lampiran : 1 (satu) eks. Proposal

Kepada Yth.
Penetua GKPI Pamen
di Medan


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan akan diadakannya Seminar Lingkungan Hidup oleh Ikatan Mahasiswa Humbang Hasundutan USU, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu-Kamis, 25-26 November 2009
Pukul : 08.00WIB- selesai
Tempat : Aula Pemkab Humbang Hasundutan Dolok Sanggul

Dengan ini kami Panitia Pelaksana Seminar Lingkungan Hidup Ikatan Mahasiswa Humbang Hasundutan USU, memohon kepada Penetua GKPI agar berkenan kiranya memberikan waktu kepada kami dalam pengisian acara kebaktian berupa vocal group pada Minggu, 1 November 2009 pukul 17.00 WIB.

Demikianlah permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Panitia Pelaksana Seminar Sehari Lingkungan Hidup
Ikatan Mahasiswa Humbahas USU (IMHU)



KETUA SEKRETARIS



(Sutrisno Sianturi) (Fransiska Purba)