Tampilkan postingan dengan label Lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan

10 November 2009

Daftar istilah lingkungan hidup

Halaman ini berisi daftar istilah bertopik lingkungan hidup.

Abatemen
Upaya mengurangi atau melenyapkan pencemaran dengan cara membuat peraturan atau tindakan teknis, atau kedua-duanya
Abrasi
Proses atau peristiwa pengausan oleh gesekan atau gerakkan rombakan air sungai atau laut, air hujan, hujan es, atau angin.
Absolute - Rest Precipitation Tank
Tangki pengendapan diam mutlak atau tanki untuk pengolahan air limbah dengan cara kelompok ; pengolahan ini berbeda dari pengolahan sinambung ; setelah didiamkan dua atau tiga jam,air bagian atas dikeluarkan dari atas,sementara lumpur yang mengendap disingkirkan dari bawah.
Abu
Bahan tak terbakar yang tersisa setelah suatu bahan bakar (limbah padat) dibakar
Abu Terbang
Buangan berbentuk partikel halus dan tidak dapat terbakar, yang tersangkut dalam Aliran gas yang keluar dari dalam tanur (fly ash)
Abu Terkaustikkan
Campuran soda abu (Na2CO2) dan soda kaustik (NaOH) dengan kandungan NaOH 15-45%; digunakan sebagai pelunak air, bahan pembersih lemak, juga digunakan dalam industri kulit.(Causticized ash).
Activated Sludge
Lumpur teraktifkan; massa setengah cair yang disingkirkan dari air limbah yang mudah.Mengalir,dan kemudian diaerasi dan dibiaki mikroba aerobik sehingga hasil akhirnya berwarna coklat tua sampai coklat keemasan,terurai sebagian,berbutir,atau bergumpal dengan bau seperti tanah.
Adaptasi
Istilah adaptasi dalam perubahan iklim adalah segala upaya untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perubahan iklim sekaligus memaksimalkan manfaat positif yang mungkin ditimbulkan.
Adipura Kencana
Penghargaan yang diberikan pemerintah bagi koto-kota yang telah empat kali meraih Adipura.Setiap aspek manajemen dan peran serta masyarakat (termasuk PKK dan Kesehatan) harus mempunyai nilai 80% dari nilai maksimum setiap aspek tersebut,dan nilai fisik harus lebih besar atau sama dengan 80% dari nilai maksimum.
Adsorbable Organic Halide
Parameter yang biasa digunakan untuk mengukur kadar senyawa organik halogen teradsorbsi di dalam contoh air. Nilai parameter ini dikaitkan dengan bahan kimia yang digunakan pada proses pemutihan pulp dengan CI atau CIO2
Adsorpsi
1. Pelekatan suatu bahan pada permukaan suatu padatan atau cair sering digunakan mengekstraksi polutan dengan jalan mengikat dengan bahan adsorben penolakan air,digunakan mengekstraksi minyak dari saluran air dalam tumpahan.
2.Suatu tipe tarik menarik (adesi) yang terjadi pada permukaan suatu padatan atau cairan dalam kontrak dengan medium lain,menghasilkan kenaikan konsentrasi molekul medium hampir disekitar permukaan padat atau cairan itu.
Advanced Chemikal Unit Process
Proses satuan kimia lanjutan;operasi kimia pada skala lebih besar dari pada skala laboratorium yang terdiri dari sederet operasi satuan yang canggih; biasanya dilakukan dalam pabrik kimia maupun dalam pengolahan limbah .
Aerasi
Pengaliran udara ke dalam air untuk menigkatkan kandungan oksigen dengan memancarkan air atau melewatkan gelembung udara ke dalam air.
Aerasi Baur
Proses pemasukan udara atau oksigen ke dalam limbah yang akan diolah dengan cara pembauran (difusi), yakni udara itu dibiarkan membaur (melarut) dalam cairan limbah lewat permukaan cairan yang dangkal. (diffused aeration)
Aerasi Permukaan
Sistem pemberian udara pada permukaan cairan; dengan cara ini akan terjadi proses kelarutan udara pada cairan tersebut sehingga terjadi proses oksidasi zat yang ada di dalam cairan itu
Aerator Parit
Perangkat untuk menjenuhi perairan, misalnya limbah yang akan diolah; dengan oksigen dalam bentuk print. (ditchaerator)
Aerator Parit
Perangkat untuk menjahui perairan, misalnya limbah yang akan diolah; dengan oksigen dalam bentuk print. (ditchaerator)
Aerobic Degestion
Perencanaan aerobik; Proses pencernaan limbah basah dengan bantuan mikroorganisme dan oksigen dari udara.
Aerobic Degister
Pencerna aerobik; tangki dilengkapi pengaduk untuk mencerna limbah basah dengan bantuan mikroorganisme dan oksigen dari udara.
Aerobic Sludge Digestion
Pencernaan lumpur aerobik; Proses mencerna lumpur yang berasal dari limbah industri ataupun kota dengan bantuan mikroorganisme dan udara.
Aerobik
1. Mendapat oksigen molekuler sebagai bagian dari lingkungan. 2. Tumbuh hanya dengan kehadiran oksigen molekuler sebagai organisme aerob. 3. Terdapat hanya dengan kehadiran oksigen molekuler. 4. hidup atau aktif hanya jika tersedia oksigen.
Aerosol
1. Partikel-partikel padat atau cair, diameter kurang dari 1 mikron, tsuspensi dalam keadaan gas. 2. Sistem tersebarnya pertikel halus zat padat atau cairan dalam gas atau udara; partikel itu melayang karena ukuranya cukup kecil.
Aerosols
Partikel cair atau padat yang tersuspensi di udara
Aforestrasi
Konversi lahan bukan hutan menjadi lahan hutan melalui kegiatan penanaman (biasa disebut penghijauan) dengan menggunakan jenis tanaman (species) asli (native) atau dari luar (introduce). Menurut Marrakech Accord (2001) kegiatan penghijauan tersebut dilakukan pada kawasan yang 50 tahun sebelumnya bukan merupakan hutan.
Agen Pembasah
Suatu bahan kimia yang mengurangi tegangan permukaan air dan memungkinkan untuk meresap ke dalam bahan secara lebih cepat.
Agradasi
Pembentukan suatu permukaan melalui pengendapan; suatu gejala jangka panjang atau geologis dalam sedimentasi.
Agroforestry
Sistem pertanian dimana tanaman pangan dan tanaman kehutanan ditanam dalam lahan yang sama.
Air
Istilah air dalam PP No. 82/2001 adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil.
Air Agresif
Air yang mempunyai daya mengalir ke suatu tempat.
Air Alam
Air yang terdapat dalam alam, baik dalam atmosfer (butiran air yang berbentuk kabut atau awan), dalam laut dengan kandungan garam yang tinggi, air permukaan (sungai dan danau)yang tawar serta air tanah; namun istilah ini biasanya digunakan dalam perbandingan dengan air olahan (air suling dan air demineral) baik untuk air minum maupun air industri
Air Anaerobik
Air yang praktis tidak mengandung oksigen bebas, baik karena tersekat dari udara bebas maupun karena kandungan zat dengan COD tinggi.
Air Baku
Air dari bahan air yang diolah menjadi air minum yang pada pokoknya dilakukan dengan cara koagulasi pengendapan penyaringan dan penyucihamaan.
Air Basa
Perairan dengan pH di atas 8, yang diakibatkan oleh pencemaran industri atau karena air itu melewati bantuan kapur.
Air Berat
Air yang sebagian besar hidrogennya berupa isotop 2H atau deterium.
Air Influen
Air yang mengalir masuk kedalam lubang-lubang bak cuci rongga terbuka, dan bahkan terbuang serta lenyap kedalam tanah.
Air Limbah
1. Air yang membawa sampah (limbah) dari rumah (tempat tinggal), bisnis, dan industri; suatu campuran air dan pendapatan terlarut atau tersuspensi. 2. air buangan dari hasil kegiatan proses yang dibuang keadaan lingkungan.
Air Limbah Balik
Air limbah yang mengalir balik dalam suatu pengolahan limbah akibat gerakan baling-baling.
Air Limbah Pemberat
Air limbah yang sengaja tidak dibuang karena dipergunakan sebagai bobot pengimbang, misalnya dalam kapal.
Air Lunak
Air yang mengandung ion alkali tanah dengan konsentrasi rendah dan biasanya berasal dari bantuan asam; dikatakan rendah jika kandungan CaCo3 kurang dari 50 mg per liter.
Air Minum
Air yang mutunya (kualitasnya) memenuhi syarat-syarat sebagai air minum seperti yang ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan republik indonesia.
Air Pemandian Alam
Air dari badan air yang dalam keadaan alami dipergunakan untuk pamandian bagi umum.
Air Permukaan
1. Semua air yang permukaannya terbuka terhadap atmosfir. 2. Semua perairan pada permukaan tanah; dalam oseanografi adalah air permukaan suatu laut yang merupakan lapisan campuran laut itu. (surface water)
Air Ruang-Antara
Air tanah yang terkandung dalam pori atau berada dalam ruang di antara butir-butir bantuan atau endapan.
Air Sadah
Air yang mengandung ion alkali tanah dengan konsentrasi tinggi dan biasanya berasal dari penghanyutan defosit kapur; dikatakan tinggi jika kandungan CaCo3 lebih dari 100 mg per liter.
Air Tambang Asam
Air tambang yang mengandung asam sulfat bebas, yang terbentuk karena pelapukan pirid (besi sulfida).
Air Tanah
1. Semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah bebas maupun sebagai air artesis. 2. Air bawah permukaan dalam zone jenuh. 3. Air yang menghuni pori-pori, celah bantuan, dan tanah; rentan terhadap pencemaran kerena tidak mengalir.
Air Tanah Antesedent
Tingkat (drajat) kebahasan suatu lahan (tanah) sebelum irigrasi atau pada permulaan aliran permukaan, yang dinyatakan sebagai suatu indeks atau sebagai jumlah inchi air tanah.
Aklimasi
1. Penyesuaian fisiologis dan prilaku suatu organisme sebagai reaksi terhadap suatu perubahan lingkungan. 2. modifikasi sifat fenotif suatu organisme yang disebabkan lingkungan.
Akuifer
Formasi geologi yang terdiri atas batuan sarang yang mengandung air dengan batuan lulus (pasir atau kerikil) yang mampu mengalirkan air dalam jumlah yang berarti.
Akumulasi
Terkumpulnya suatu zat tertentu menjadi satu kesatuan dalam kurun waktu tertentu.
Aliran Kimiawi
Sirkulasi dari bahan-bahan kimia dalam ekosistem, suatu proses utama yang mengatur hubungan di antara komponen ekosistem.
Aliran Laminar
Aliran non turbulen suatu cairan pada lapisan di dekat suatu ujung; merupakan suatu gerakan terarah cairan atau gas. aliran mulus suatu cairan kental yang tidak bertekanan; semua partikel cairan bergerak membentuk garis terpisah dan bebas.
Alkali (Allcaline)
Bahan kimia dengan dasar kostik yang memiliki kelebihan ion OH, pH dari 7,1 sampai 14. Semakin besar pH semakin tinggi alkalinitasnya.
Alkali Aktif
Konsentrasi gabungan dari natrium hidroksida (NAOH) dan Natrium Sulfida (Na2S) dalam contoh cairan (lindi) pemasak dinyatakan dalam pound per gallon atau kg per meter kubik, atau persentase bahan alkali terhadap berat kering bahan baku serat, umumnya dinyatakan sebagai Na2O.
Alkali Efektif
Jumlah antara NAOH dan 1/2NaS, yang merupakan selisih antara alkali aktif dengan jumlah 1/2Na2S, dinyatakan dalam pound per gallon atau kg per meter kubik, atau persentase bahan alkali aktif terhadap berat kering bahan baku serat, umumnya dinyatakan sebagai Na2O.
Alkalinitas
Kapasitas air untuk menerima proton dan menggambarkan kapasitas bufer alami perairan. perincian alkalinitas permukaan perairan, aslinya, sebagai kandungan karbonat (CO3=), bikarbonat (HCO3-) dan hidroksida (OH-) kadang-kadang juga meliputi kandungan borat, sulfa atau silikat.
Aluvial
tanah berbahan induk aluvium tau bahan endapan dari air yang mengalir.
Ambang
Intensitas maksimum atau minimum suatu stimulus (rangsangan) yang dibutuhkan memproduksi (menimbulkan) suatu respon (reaksi) pada suatu organisme.
Ambang Suhu
Suatu zone transisi sempit antara massa air terbuka dan stratifikasi air litoral dimana isoterm hampir vertikal bersuhu 4 derajat celcius.
AMDAL
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Anaerobic Decomposition
Penguraian anaerobic; penguraian bahan organic, misalnya yang berasal dari limbah bakteri anaerobic, yaitu bakteri yang hidup dan berkembang biak tanpa kehadiran oksigen bebas.
Anaerobic Sludge Digestion
Pencernaan Lumpur anaerobik; Pencernaan Lumpur sebagian limbah organic dari berbagai sumber secara anaerobik sehingga lumpur itu tidak berbau dan dapat digunakan dalam pertanian tanpa mengganggu; bahan organic yang sangat membutukan oksigen (menyebabkkan COD tinggi ) diubah menjadi metana yang dapat dimanfaatkan, sedangkan lemak dan penyusun lain diurai agar tidak menarik lalat dan kutu; disini dilibatkan dua kelompok bakteri, yaitu penghasil asam (bakteri nonmetanogen) dan penghasil metana.
Analisis Gradien
Cara untuk menghubungkan distribusi spesies dengan perubahan-perubahan lingkungan melalui sampling yang berdasarkan suatu seri komunitas sepanjang satu gradien habitat.
Analisis Lingkungan Strategik
Untuk mengkaji dampak kebijaksanaan sektoral terhadap lingkungan alam maupun lingkungan social. Bermanfaat untuk menganalisis dampak lingkungan dari suatu rencana tata ruang atau rencana pengembangan wilayah yang mengatur berbagai kegiatan sektoral dalam kawasan geografik tertentu.
Analisis Manfaat Dan Biaya
Alat untuk menentukan sejauh mana pemeliharan dan peningkatan suatu lingkungan harus dilakukan. Analisis manfaat dan biaya dapat membantu melindungi dan mengelola mutu lingkungan dengan berbagai cara.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
1.Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu Usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungkan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. 2.AMDAL Kegiatan terpadu /multi sektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melinatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. 3.AMDAL kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha.atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
Analisis Mikroskopik
Analisis untuk menentukan jenis mikroorganisme yang ada dalam suatu buangan; analisis Ini digunakan untuk menentukan tingkat bahaya terhadap suatu penyakit.
Anomali Cuaca
Kondisi cuaca yang menyimpang dari keseragaman sifat fisiknya.
Apitan Aliran Air
Sistem yang meliputi sungai, daerah sekitar yang mempengaruhi aliran sungai, sistem akuatik dan manusia serta hasil perlakuannya terhadap daerah tersebut. (water-shed)
Approach Floiw (Pipa Umpan)
Sistem perpipaan dengan berjalannya lembaran pada mesin kertas.
Arah Mesin
Arah kertas yang sesuai dengan arah berjalannya lembaran pada mesin kertas.
Arus
Gerakan air yang tidak priodik, ditimbulkan oleh tenaga luar , termasuk gesekan tekanan angin, berubah karena tekanan atmosfer, bergradian densitas horizontal disebabkan perbedaan pemanasan atau karena difusi bahan terlarut dari sedimen dan aliran air ke danau berhubungan dengan waktu penyimpangan dan pengeluaran.
Atmosfer
Lapisan udara yang menyelimuti planet bumi. Atmosfer terdiri dari nitrogen (79,1%), oksigen (20,9%), karbondioksida (60,03%) dan beberapa gas mulia (argon, helium, xenon dan lain-lain), ditambah dengan uap air, ammonia, zat-zat organik, ozon, berbagai garam-garaman, dan partikel padat tersuspensi. Atmosfir bumi terdiri dari berbagai lapisan, yaitu berturut-turut dari bawah ke atas adalah troposfer, stratosfer, mesosfer, dan termosfer.
Atmosfer Berasbut
Atmosfer yang mengandung sekaligus asap dan kabut; biasanya kandungan hidrokarbon (sisa bahan bakar motor) dan oksida-oksida nitrogen dalam udara itu tinggi sehingga dengan bantuan sinar matahari oksida nitrogen dan oksigen akan membentuk ozon dan ozon bersama hidrokarbon membentuk asap kabut.
Atmosphere Major Region
Daerah utama atmosfer; bagian bawah atmosfer sampai ketinggian 50 km; terdiri dari troposfer (0-16 km) dan stratosfer (16-50 km).
Audit Produksi Bersih
Upaya terpadu dalam mengumpulkan informasi dan analisisnya yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan bahan baku, energi dan sumber daya lainnya serta mengganti atau mengurangipenggunaan bahan baku, energi dan sumber daya lainnya serta mengganti atau mengurangi penggunaan bahan baku berbahaya dan beracun di dalam proses produksi, sehingga mengurangi jumlah dan toksisitas seluruh emisi dan limbah sebelum keluar dari proses.

Pembina Lingkungan 2003



PARIS SEMBIRING

Jalan Pijer Podi No. 26, Kelurahan Beringin, Kecamatan Selayang Baru, Kota Medan, Propinsi : Sumatera Utara

Kegiatan:

Kegiatan yang dilakukan adalah pembibitan dan penangkaran bibit tanaman penghijauan, perkebunan dan pertanian. Selain itu juga melakukan pencaharian tanaman langka dan obat ke hutan Sibolangit. Selanjutnya tanaman langka dan obat tersebut ditangkar untuk kemudian dikembangkan dan ditanami pada dua kawasan. Sejak tahun 1983, ia telah aktif membibitkan berbagai jenis tanaman. Tidak kurang 30 juta bibit tanaman telah ia buat dan sebagian didistribusikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, pemerintah Kota Medan dan Binjai, lembaga pendidikan, dan gereja.

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, LINGKUNGAN HIDUP DAN OTONOMI DAERAH

Oleh : Sudarmadji

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya.
Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.

PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Tahun 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.
Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan, sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup perlu memperhatikan penjabaran lebih lanjut mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional, yaitu pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal sertapenataan ruang.
Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development - WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :

  • Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
    masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
  • Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
    memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.

Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan melalui serangkaian pertemuan yang diikuti oleh berbagai pihak.
Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup.

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH

Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:

  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  2. Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.

  3. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
  4. Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif

  5. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
  6. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

  7. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
  8. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.

  9. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
  10. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :

  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

POTRET LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH

Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan.
Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut.

  • Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain
  • Pandanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  • Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
  • Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
  • Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
  • Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
  • Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan. Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sangat diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempabumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.

PENUTUP

Begitu banyaknya masalah yang terkait dengnan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut dapat timbul akibat proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Di era otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian halnya. Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya.
Dengan cara seperti ini maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang diikuti dengan timbulnya bencana alam. Terdapat banyak hal yang menyebabkan aspek lingkungan hidup menjadi kurang diperhatikan dalam proses pembangunan, yang bervariasi dari daerah satu dengan daerah yang lain, dari hal-hal yang bersifat lokal seperti ketersediaan SDM sampai kepada hal-hal yang berskala lebih luas seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan.
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian didalam pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena pembangunan pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan masyarakat.

DAFTAR BACAAN

  1. Baiquni, M dan Susilawardani, 2002. Pembangunan yang tidak Berkelanjutan, Refleksi Kritis Pembangunan Indonesia. Transmedia Global Wacana, Yogyakarta.
  2. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
  3. Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta
    Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
  4. Slaymaker, O and Spencer, T., 1998. Physical Geography and Global Environmental Change.Addison Wesley Longman Limited, Edinburh Gate, Harlow.
  5. Miller. G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co.Belmont.
  6. Sumarwoto, O (ed). 2003. Menuju Jogya Propinsi Ramah Lingkungan Hidup, Agenda 21 Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber: www.http://geo.ugm.ac.id

Energi dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Tidak bisa disanggah lagi kalau di era kini, segala aktivitas yang dilakukan masyarakat modern sangat ketergantungan kepada ketersediaan energi. Hampir di semua sector kegiatan, energi menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, kemajuan suatu negara akan sangat terkait dengan kecukupan ketersediaan energi di negara tersebut.
Sebut saja negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, dan negara-negara Eropa lainnya, bahkan Korea . Ketersediaan energi di negara-negara tersebut sangat memadai untuk melakukan kegiatan di berbagai bidang yang bisa diandalkan untuk pembangunan bangsa dan negaranya. Namun dalam pengadaan energi tentu saja harus memperhatikan factor kelestarian lingkungan hidup. Karena lingkungan tempat mahluk hidup ini bernaung tidak kalah pentingnya dari kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Merusak lingkungan hidup, sama saja dengan mencelakakan diri sendiri. Lingkungan hidup suatu negara akan sangat berkaitan dengan negara lain, karena kita tinggal di bumi yang sama. Sebab itu pula setiap negara sangat berkewajiban untuk sungguh-sungguh memperhatikan dan mencegah hal-hal yang bisa menjadi penyebab kerusakan lingkungan hidup.
Dampak kerusakan lingkungan hidup seperti pemanasan global, saat kini sudah mulai dirasakan di berbagai belahan bumi ini. Seperti terjadinya peningkatan suhu udara, permukaan air laut naik, yang bisa menenggelamkan pulau-pulau kecil, dan daratan di sekitar pantai, terjadinya perubahan iklim, yang kini sudah terjadi di beberapa tempat termasuk di negeri ini. Kesemua itu karena lingkungan tempat manusia dan mahluk hidup lainnya sudah tercemar. Bahkan menurut sumber-sumber yang bisa dipercaya, keganasan topan yang akhir-akhir ini suka melanda salah satu bagian di daratan Amerika, diprediksi oleh para ahli sebagai efek dari pemanasan global. Ancaman lain yang tidak kalah bahayanya bagi kehidupan manusia, adalah terjadinya hujan asam.

Di Indonesia sendiri, memasuki tahun 2006 telah terjadi angin badai di beberapa perairan yang mengakibatkan banjir di daerah sekitar pantai hingga berhari-hari. Akibatnya para nelayan tidak bisa turun ke laut untuk mencari ikan, sehingga mereka mengalami masa-masa paceklik. Belum lagi lebatnya curah hujan mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa daerah. Kejadian-kejadian ini tentu masih punya kaitan dengan pemanasan global akibat kerusakan lingkungan. Kalau penyebab-penyebab kerusakan global ini tidak ditanggulangi untuk ditekan sekecil mungkin, tentu kerusakan lingkungan yang sudah terjadi ini akan semakin parah yang akibatnya juga akan merugikan semua mahluk hidup termasuk kita.

Penyumbang terbesar kerusakan lingkungan hidup secara menyeluruh, adalah polusi yang ditimbulkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, seperti batubara, bahan bakar minyak, dan gas alam secara besar-besaran. Dari pembakaran itu berakibat terjadinya emisi rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global.

Masalah lingkungan hidup memang bukan persoalan salah satu negara saja, tetapi sudah menjadi tanggung jawab seluruh bangsa dan negara. Oleh karena itulah berbagai upaya dilakukan orang untuk mencegah tambah rusaknya lingkungan hidup. Seperti dengan diselenggarakannya KTT Bumi, Protocol Kiyoto, dlsb. Bahkan beberapa negara yang masih memanfaatkan bahan bakar fosil, berusaha mengurangi efek rumah kaca dengan menggunakan bahan bakar gas alam yang secara ekonomis sangat kompetitif bila dibandingkan dengan penggunaan minyak bumi atau batubara. Hanya sebenarnya gas alam juga tetap menimbulkan CO2, tetapi lebih sedikit bila dibandingkan dengan penggunaan minyak bumi dan batubara. Di samping itu pun gas alam juga menimbulkan methan selama proses penyediaannya, yang kesemua itu dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Meski akhir-akhir ini muncul teori lain tentang efek rumah kaca, seperti menurut periset Amerika mengatakan bahwa variable aktivitas Mataharilah yang bepengaruh pada naik turunya suhub global. Namun mengurangi pembakaran bahan bakar fosil bagi pemenuhan kebutuhan energi tentu mempunyai manfaat yang besar, paling tidak sebagai langkah penghematan cadangan sumber daya alam yang ada untuk dipergunakan oleh anak cucu kita nanti.

Pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batubara secara besar-besaran, dilakukan orang untuk keperluan pembangkit tenaga listrik, industrialisasi, dan transportasi. Khusus untuk bahan bakar pembangkit tenaga listrik, sebenarnya penggunaan bahan bakar fosil sudah bisa ditekan sekecil mungkin, karena ada teknologi modern yang menggunakan bahan bakar lain non fosil yang lebih irit produktif, aman dan tidak menimbulkan polusi. Disamping itu pun bahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak harganya cenderung terus meningkat, persediaannya juga sangat terbatas. Orang tidak mungkin harus ketergantungan terus menerus kepada bahan bakar minyak, karena suatu saat cadangannya akan habis. Oleh karena itu bagi Indonesia kini saatnya kita memanfaatkan bahan bakar non fosil untuk berbagai keperluan seperti untuk pembangkit listrik. Dengan demikian selain turut melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup secara global, juga sebagai langkah penghematan cadangan sumber daya alam yang sudah semakin menipis di negeri ini.

Sumber:Media Kita BATAN

15 Agustus 2009

10 Gejala pemanasan global

Ada yang bilang pemanasan global itu hanya khayalan para pecinta lingkungan. Ada yang bilang itu sudah takdir. Ilmuwan juga masih pro dan kontra soal itu. Yang pasti, fenomena alam itu bisa dirasakan dalam 10 kejadian berikut ini. Dan yang pasti ini bukan imajinasi belaka, sebab kita sudah mengalaminya.


  • Kebakaran hutan besar-besaran

Bukan hanya di Indonesia, sejumlah hutan di Amerika Serikat juga ikut terbakar ludes. Dalam beberapa dekade ini, kebakaran hutan meluluhlantakan lebih banyak area dalam tempo yang lebih lama juga. Ilmuwan mengaitkan kebakaran yang merajalela ini dengan temperatur yang kian panas dan salju yang meleleh lebih cepat. Musim semi datang lebih awal sehingga salju meleleh lebih awal juga. Area hutan lebih kering dari biasanya dan lebih mudah terbakar.

  • Situs purbakala cepat rusak

Akibat alam yang tak bersahabat, sejumlah kuil, situs bersejarah, candi dan artefak lain lebih cepat rusak dibandingkan beberapa waktu silam. banjir, suhu yang ekstrim dan pasang laut menyebabkan itu semua. Situs bersejarah berusia 600 tahun di Thailand, Sukhotai, sudah rusak akibat banjir besar belum lama ini.

  • Ketinggian gunung berkurang

Tanpa disadari banyak orang, pegunungan Alpen mengalami penyusutan ketinggian. Ini diakibatkan melelehnya es di puncaknya. Selama ratusan tahun, bobot lapisan es telah mendorong permukaan bumi akibat tekanannya. Saat lapisan es meleleh, bobot ini terangkat dan permukaan perlahan terangkat kembali.

  • Satelit bergerak lebih cepat

Emisi karbon dioksida membuat planet lebih cepat panas, bahkan berimbas ke ruang angkasa. Udara di bagian terluat atmosfer sangat tipis, tapi dengan jumah karbondioksida yang bertambah, maka molekul di atmosfer bagian atas menyatu lebih lambat dan cenderung memancarkan energi, dan mendinginkan udara sekitarnya. Makin banyak karbondioksida di atas sana, maka atmosfer menciptakan lebih banyak dorongan, dan satelit bergerak lebih cepat.

  • Hanya yang Terkuat yang Bertahan

Akibat musim yang kian tak menentu, maka hanya mahluk hidup yang kuatlah yang bisa bertahan hidup. Misalnya, tanaman berbunga lebih cepat tahun ini, maka migrasi sejumlah hewan lebih cepat terjadi. Mereka yang bergerak lambat akan kehilangan makanan, sementar mereka yang lebih tangkas, bisa bertahan hidup. Hal serupa berlaku bagi semua mahluk hidup termasuk manusia.

  • Pelelehan Besar-besaran

Bukan hanya temperatur planet yang memicu pelelehan gununges, tapi juga semua lapisan tanah yang selama ini membeku. Pelelehan ini memicu dasar tanah mengkerut tak menentu sehingga menimbulkan lubang-lubang dan merusak struktur seperti jalur kereta api, jalan raya, dan rumah-rumah. Imbas dari ketidakstabilan ini pada dataran tinggi seperti pegunungan bahkan bisa menyebabkan keruntuhan batuan.

  • Keganjilan di Daerah Kutub

Hilangnya 125 danau di Kutub Utara beberapa dekade silam memunculkan ide bahwa pemanasan global terjadi lebih “heboh” di daerah kutub. Riset di sekitar sumber airyang hilang tersebut memperlihatkan kemungkinan mencairnya bagian beku dasar bumi.

  • Mekarnya Tumbuhan di Kutub Utara

Saat pelelehan Kutub Utara memicu problem pada tanaman danhewan di dataran yang lebih rendah, tercipta pula situasi yang sama dengan saatmatahari terbenam pada biota Kutub Utara. Tanaman di situ yang dulu terperangkap dalam es kini tidak lagi dan mulai tumbuh. Ilmuwan menemukan terjadinya peningkatan pembentukan fotosintesis di sejumlah tanah sekitar dibanding dengan tanah di era purba.

  • Habitat Makhluk Hidup Pindah ke Dataran Lebih Tinggi

Sejak awal dekade 1900-an, manusia harus mendaki lebihtinggi demi menemukan tupai, berang-berang atau tikus hutan. Ilmuwan menemukan bahwa hewan-hewan ini telah pindah ke dataran lebih tinggi akibat pemanasan global. Perpindahan habitat ini mengancam habitat beruang kutub juga, sebab es tempat dimana mereka tinggal juga mencair.

  • Peningkatan Kasus Alergi

Sering mengalami serangan bersin-bersin dan gatal di matasaat musim semi, maka salahkanlah pemanasan global. Beberapa dekade terakhir kasus alergi dan asma di kalangan orang Amerika alami peningkatan. Pola hidupdan polusi dianggap pemicunya. Studi para ilmuwan memperlihatkan bahwa tingginya level karbondioksida dan temperatur belakangan inilah pemicunya. Kondisi tersebut juga membuat tanaman mekar lebih awal dan memproduksi lebih banyak serbuk sari.